Berita Terbaru
Terpopuler
Terkomentari
Berita

 Provinsi Jakarta

Hartati Murdaya Dicekal, Demokrat Tak Ambil Pusing

Padang Today  Berita Hukum  Rabu, 04/07/2012 - 15:05 WIB  redaksi padang today  1001 klik

Ketua DPP Partai Demokrat, I Gede Pasek Suardika mengatakan partainya tidak ambil pusing dan tidak akan mencampuri pencelakan anggota Dewan Pembina PD, Siti Hartati Tjakra Murdaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu pengusaha terkaya di Indonesia yang juga penyumbang dana kampanye untuk memenangkan Sosilo Bambang Yudhoyono dalam pilpres itu dicekal terkait kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Kita tidak usah membantu KPK dengan membangun opini tambahan lagi. Jadi kita hormati dan biarkan KPK bekerja dengan profesional," ujar Pasek saat memberikan dukungan moril kepada Anas Urbaningrum yang sedang diperiksa KPK.

 "Kita jangan tambahkan opini yang akhirnya membuat penasehat bingung. Tidak usah. Karena hukum itu ada parameter yang jelas. Jadi jangan macam-macamlah," ujarnya kepada JPNN (grup padang today).

“Partai tidak perlu bicarakan itu karena itu adalah pribadi dan bukan partai. Itu urusan personal sehingga tidak perlu kita bantu secara hukum,“ tandasnya.

Sebelumnya diberitaakan bahwa KPK resmi mengajukan surat pencegahan pergi ke luar negeri terhadap pemilik PT Hardaya Inti Plantations itu ke Ditjen Imigrasi, Kementrian Hukum dan HAM. Pencekalan berlaku sejak tanggal 28 Juni 2012 sampai enam bulan ke depan.

Juru bicara KPK, Johan Budi Hartati dicegah ke luar negeri bersama empat orang lainnya, yakni Bupati Buol, Amran Batalipu, kemudian staff di PT. Hardaya Inti Plantation, Benhard, Seri Sirithorn dan juga Arim.

“Pengajuan surat pencegahan sudah sejak 28 Juni 2012 dan akan berlaku enam bulan kedepan,“ jelas Johan sembari menambahkan kelimanya dicegah agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, sedang tidak berada di luar negeri.(*)

[ Red/ ]- Selengkapnya di PadangEkspres,Posmetro padang, Rakyat Sumbar

Bookmark and Share   counter A+ A-
Komentar Berita


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan berita ini.

Nama : (*dibutuhkan)

e-Mail : (*tidak akan di-publish)(*dibutuhkan)

Komentar : (*dibutuhkan)

Security Code: