Berita Terbaru
Terpopuler
Terkomentari
Berita

 Provinsi Jakarta

Tetapkan Tersangka yang Sama, Polri-KPK Jalin Koordinasi

JPNN  Berita Hukum  Kamis, 02/08/2012 - 17:33 WIB  redaksi-padang today  1114 klik

Markas Besar Polri baru saja menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi  proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp196,87 miliar.  Di antara lima tersangka ini, ada beberapa tersangka yang juga telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka yang sama di antaranya, Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto (BS)dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang (SB).


Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, karena ada persamaan tersangka, maka kedua belah pihak akan terus menjalin koordinasi. Terutama dalam hal barang bukti dan saksi dalam kasus tersebut.


"Tentu kan kalau KPK menyita, kami yakin sesuai surat perintah penyitaan dan izin penetapan pengadilan. Kita lihat izin dan daftar yang mau disita. Itulah nanti akan dijadikan dasar diambil. Dokumen kan macam-macam. Nanti akan dilakukan verifikasi lebih lanjut. Sesuai kesepakatan, apabila tidak ada kaitan akan dikembalikan,"kata Boy dalam jumpa pers di Markas Besar Polri, Kamis (2/8).


Terkait dugaan aliran dana terhadap sejumlah perwira Polri tersebut, Boy menyatakan pihaknya belum sampai pada penyidikan tersebut.


"Kalau kita bicara aliran dana, konteksnya pembuktian. Itu yang harus dibuktikan. Apakah benar, kembali pada pembuktian. Kita hormati proses hukum," sambungnya.


Sebelumnya KPK dan Kepolisian RI telah menyepakati untuk berkoordinasi dalam mengusut tuntas kasus tersebut. KPK sudah lebih dulu menetapkan tersangka mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo sehingga Polri hanya menyidik dari pelaksana proyek seperti Brigjen Didik yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AKBP TR, Ketua lelang proyek dan Kompol L, Bendahara Korlantas Polri, beserta pemenang tender BS dan SB.


Menurut KPK, selaku Kepala Korlantas pada saat proyek dilakukan, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp90 miliar dan Rp100 miliar. Tender proyek simulator sekitar Rp 198,7 miliar itu dimenangi PT CCMA, perusahaan milik Budi. Diduga, Budi memiliki kedekatan dengan Djoko. Budi pun menyubkontrakkan proyek tersebut ke PT ITI dengan nilai kontrak sekitar Rp90 miliar. (*)

[ Red/ ]- Selengkapnya di PadangEkspres,Posmetro padang, Rakyat Sumbar

Bookmark and Share   counter A+ A-
Komentar Berita


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan berita ini.

Nama : (*dibutuhkan)

e-Mail : (*tidak akan di-publish)(*dibutuhkan)

Komentar : (*dibutuhkan)

Security Code: