Kota Padang
Terkait Kebijakan Pemakain Mobil Dinas Saat Lebaran
Padang Today
Berita Hukum
Kamis, 09/08/2012 - 22:25 WIB
Andri Mardiansyah
1216 klik
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, melaporkan Walikota Padang dan Wakil Gubernur Sumatera Barat ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kamis (8/9). Dilaporkannya dua pemimpin tersebut, terkait kebijakannya dalam memperbolehkan para pejabat menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, selama lebaran mendatang berlangsung.
"Kebijakan tersebut akan membuat kerugian negara yang cukup besar, karena dipergunakan untuk kepentingan pribadi semata," terang Wakil Direktur LBH Padang, Roni Saputra, sesaat setelah pengaduan LBH Padang diterima langsung oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kamis (8/9).
Dalam pertemuan sekaligus pengaduan tersebut, LBH menuntut secara tegas Kejaksaan untuk mengawasi, apabila dikemudian hari memang benar terjadi pemakaian mobil dinas untuk keperluan pribadi, terutama saat lebaran nanti.
"Karena menurut Walikota Padang serta Wakil Gubernur Sumbar, sudah jelas melanggar aturan PP NO 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Himbauan dari Presiden SBY dan KPK, yang jelas-jelas melarang penggunaan mobil dinas selama lebaran," terang Roni.
Dituturkan Roni, fenomena pemakaian kendaraan dinas saat lebaran itu, sudah terjadi sejak tahun 2004 lalu. Namun tidak ada tindakan lebih lanjut, maka dari itu LBH Padang kali ini mencoba untuk mempersoalkan kebijakan tersebut.
"Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi akan dirasa sangat merugikan negara, misalkan saja akumulasi biaya perawatan terendah satu unit mobil dinas sebesar Rp. 200 ribu. Maka dapat dibayangkan kerugian yang akan dialami negara, jika dikalikan dengan sekitar 250 mobil dinas yang ada," jelasnya.
Melalui Presiden SBY dan KPK, kata Roni, sudah menghimbau pelarangan tersebut. Untuk itu, LBH Padang berharap agar kejaksaan selalu mengawasi dan menindak tegas bagi siapa saja pejabat daerah yang melanggar ketentuan tersebut.
"Masa pejabat kita yang didaerah tidak merespon serta melanggar ketentuan yang sudah ada. Mobil dinas itu seharusnya dipergunakan saat jam dinas, bukan malah untuk kepentingan pribadi saja," cetus Roni..
Menanggapi pengaduan tersebut, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumbar, Ikwan Ratsudy, menyampaikan akan mempelajari serta memproses pengaduan LBH Padang tersebut. Untuk sementara laporan pengaduan sudah diterima unsur pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumbar.
"Direncanakan dalam waktu dekat ini, Kejaksaan Tinggi Sumbar akan membentuk Tim khusus untuk mempelajari serta mengawasi bagi siapa saja yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi disaat lebaran nanti," kata Ikwan.
Menyambung penyataan Ikwan tersebut, maka LBH Padang akan menunggu proses pengaduan hingga satu minggu kedepan. Apabila apa yang disampaikan tidak mendapat respon yang nyata, maka LBH dengan tegas akan kembali mendatangi dan menyurati Kejaksaan Tinggi Sumbar.
"Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada pejabat yang mementingkan kepentingan sendiri," jelas Roni. (*)
[ Red/ ]- Selengkapnya di PadangEkspres,Posmetro padang, Rakyat Sumbar







