Kab. Tanah Datar | Kamis, 29/07/2010 21:17 WIB
Masuk Tahun Ajaran Baru, Sekolah Beri Penyuluhan Narkoba
Mustafa Akmal -
Rakyat Sumbar Utara
Sebanyak 260 siswa kelas I SMK 1 Batipuh, Kabupaten Tanahdatar diberikan penyuluhan narkoba oleh BNK (Badan Narkotika Kabupaten) Tanahdatar di Masjid Ula Lubuk Bauk, Nagari Batipuh Baruh.
Tim penyuluh dari BNK tersebut dipimpin Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Tanahdatar diwakili Kabid Kesbang Mustafa akmal SH dengan tim penyuluh Kasatreskrim Polresta Padang Panjang AKB Abdurokhman dan Gusmawati SH (Badan Kesbangpol dan linmas Tanahdatar). Menariknya, kegiatan ini rutin diadakan BNK Tanahdatar setiap memasuki tahun ajaran baru.
Kepala SMK 1 Batusangkar Syamsul Bahri menyebutkan, kegiatan ini rutin diadakan SMK 1 untuk mengawasi dan memberikan pemahaman kepada anak sejak dini terrhadap bahaya narkoba.
"Sehingga siswa tidak terjerumus terhadap barang haram tersebut. Terlebih, pelajar cukup rentan terpengaruh terhadap pergaulan bebas termasuk penyalahgunaan narkoba," katanya.
Mustafa Akmal, pembicara dari Kesabangpol Linmas dalam paparannya mengungkapkan munculnya kasus narkoba berawal dari sifat ingin mencoba. Hal itu didorong rasa keingintahuan yang besar terhadap sesuatu yang dilarang, apalagi siswa yang duduk di bangku SMK sedang masa remaja.
"Mereka mudah terpengaruh dengan hal-hal yang baru, tapi jika sejak dini sudah memahami tentang bahaya narkoba. Maka, mereka bisa terhindar dari bahaya barang haram itu melalui penyuluhan seperti yang diadakan SMK 1 Batipuh ini," katanya.
Kasatreskrim Polresta PadangPanjang AKP Abdurokhman menjelaskan, narkoba merupakan zat yang dapat menyebabkan penurunan, kehilangan kesadaran termasuk menimbulkan ketagihan. "Pemakaian bisa digunakan, apabila untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta di bidang kesehatan. Itu pun dengan syarat dan tidak melanggar hukum," katanya.
Memakai atau penyalahgunaan narkoba, katanya merupakan perbuatan melanggar hukum dan meningkatkan risiko kanker serta kerusakan paru-paru. Di samping itu, akan menyebabkan panik dan cemas serta ketergantungan karena selalu merasa selalu membutuhkan ganja.
"Sulit ke luar dari ketergantungan jika sudah memakai barang itu. Pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkotika golongan 1 ini, ancaman hukuman paling rendahnya 4 tahun kurangan penjara, maksimal hukuman mati, dengan denda antara Rp600 juta hingga Rp8 miliar," jelasnya.
Para pelajar tampak antusias mengikuti penyuluhan narkoba tersebut. Selain diisi pemaparan dari masing-masing pemateri, penyuluhan tersebut juga diisi tanya jawab.(*)