Ketua DPR RI Marzuki Alie menegaskan penolakan DPR atas rencana pembangunan pusat perbelanjaan di kawasan bekas Taman Ria Senayan yang letaknya berdampingan dengan lahan tempat gedung MPR, DPR, DPD-RI berdiri. DPR beranggapan lahan bekas Taman Ria Senayan yang menghadap Jalan Gatot Subroto itu tidak diperuntukkan bagi kepentingan bisnis.
“Kawasan Taman Ria Senayan diperuntukkan kepentingan umum, bukan kepentingan bisnis,” kata Marzuki Alie saat menyampaikan pidato pada rapat paripurna DPR RI dengan agenda penutupan masa persidangan IV di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/7/2010).
Rencana pembangunan mal di kawasan bekas Taman Ria Senayan, kata Mazuki, jelas menyalahi Keppres No 94 tahun 2004 tentang pengelolaan kompleks Olahraga Bung Karno. Dalam Keppres tersebut ditegaskan, Kawasan Taman Ria Senayan adalah daerah yang ditetapkan sebagai warisan budaya nasional (national heritage).
Marzuki menambahkan, tiga pimpinan DPR, DPD dan MPR telah bertemu dan membicarakan rencana Pemda DKI untuk mendirikan pusat perbelanjaan di lokasi bekas Taman ria Senayan. "Kami tetap meminta agar kawasan taman Ria dijadikan kawasan terbuka hijau dan hal ini telah direspon positih oleh Gubernur DKI," ucap Marzuki.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta, Hari Sasongko mengungkapkan bahwa Gubernur DKI Fauzi Bowo telah menerbitkan Surat Izin Pembebasan dan Penggunaan Tanah (SIPPT). SIPPT bekas taman Ria seluas 105.280 meter persegi itu diserahkan kepada PT Ariobimo Laguna Perkasa (ALP), dan dari keseluruhan lahan yang diperbolehkan dibangun hanya 10 persennya saja.
Berdasarkan berkas pemanfaatan SIPPT, kata Hari, PT ALP berencana mengembangkan kawasan Taman Ria Senayan dengan tujuh bangunan seluas 48.863 meter persegi. Bangunan-bangunannya dimanfaatkan sebagai pusat pertokoan, bioskop dan sebagai fasilitas penunjang seperti lahan parkir.
Meskipun telah menerbitkan SIPPT Taman Ria Senayan, namun Fauzi Bowo menyerahkan keputusan kelanjutan pembangunan mal ke DPR yang saat ini konstruksi fondasi pembangunan malnya resmi disegel Dinas P2B DKI Jakarta.(awa/jpnn)
JAWA-BALI-NUSATENGGARA : Jawa Pos - Rakyat Merdeka Radar Bogor - Radar Cirebon - Radar Jogja - Radar Tegal Lombok Post - Timor Ekspress - Radar Surabaya - Indo Pos Radar Tasikmalaya - Radar Banten |
|
||
SUMATERA : Batam Pos - Sumatera Ekspres - Palembang Pos Radar Lampung - Jambi Ekspres - Pekanbaru MX - Rakyat Aceh Radar Tuba - Radar Palembang - Rakyat Lampung Radar Lamteng - Radar Lamsel - Radar Tanggamus Radar Kotabumi - Radar Metro - Rakyat Bengkulu Jambi Independent - Riau Pos - Pekanbaru Pos - Dumai Pos Pos Metro Batam - Padang Ekspres - Pos Metro Padang - Sumut Pos |
|||
MAJALAH : Tabloid Nurani - Oto Trend - Tabloid Nyata |
|||