Berita Terbaru
Terpopuler
Terkomentari
Berita

 Kota Padang

Retribusi Pemakaman Minta Dikurangi

Ahli waris bayar Setiap makam Rp. 2,5 Juta Pertahun

Padang Today  Berita Sosial  Rabu, 01/08/2012 - 21:00 WIB  Anto  4129 klik

Terkait adanya permohonan dari masyarakat, yang disampaikan oleh etnis Thiong Hoa, tentang pengaturan restribusi pemakaman kaumnya. Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Padang, Ilham Maulana, mengatakan akan melakukan pembahasan ulang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang, Nomor 11 Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Umum.


"Surat permohonan dari etnis Thiong Hoa itu, memang ada masuk dan sudah kita terima. Pada dasarnya, aspirasi yang masuk dari masyarakat itu akan kita akomodir dan tampung," kata Ilham, saat ditemui di gedung DPRD Padang, Rabu (1/8).


Dikatakan Ilham, pada prinsipnya pembahasan Ranperda  yang dilakukan Pansus I DPRD Padang, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang, Nomor 11 Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Umum, sudah selesai dan hanya menunggu pengesahannya pada Sidang Paripurna, Selasa (8/8) nanti.


"Pembahasan ulang terhadap Ranperda yang telah selesai dibahas itu, belum bisa kita lakukan, karena permintaan untuk itu belum ada disampaikan dan diminta melalui Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Kalau sudah ada, maka kita akan lakukan secepatnya untuk membahas ulang Ranperda tersebut," jelasnya.


Dilanjutkan Kader Partai Demokrat Kota Padang tersebut, kalau permintaan dari Pemko Padang, untuk dilakukannya pembahasan ulang belum diterima Pansus I DPRD Padang, hingga batas waktu sidang paripurna dilaksanakan. Maka Ranperda itu terpaksa akan disahkan.


"Pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang terkait Restribusi Umum itu, harus kita lakukan tanpa mengakomodir permohonan dan etnis Thiong Hoa tersebut. Sebab, permintaan dari Pemko Padang, tidak ada kita terima hingga sidang paripurna dilangsungkan nanti," jelasnya.


Menanggapi hal itu, Tokoh Masyarakat Pondok, Albert Hendra Lukman, naik pitam dengan mengatakan dengan adanya permohonan dan penolakan dari kaum Thiong Hoa itu, mestinya Pansus I DPRD Padang, dapat melakukan pembahasan ulang terhadap Ranperda tersebut, tanpa harus menunggu permintaan dari Pemko Padang.


"Kenapa harus menunggu permintaan dari Pemko Padang, untuk dilakukannya perubahan terhadap perda tersebut. Untuk diketahui, yang membuat Perda itu adalah DPRD. Apa urusannya dengan menunggu permintaan dari Pemko. Selain itu, apa permohonan dari etnis Thiong Hoa itu, bukankah mereka juga warga Kota Padang," tegas Albert.


Selanjutnya, Albert yang juga Anggota DPRD Padang, asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Padang, mengatakan surat permohonan dari kaum Thiong Hoa itu, telah disampaikan ke DPRD Padang dan Pemko Padang, karena untuk retribusi pemakaman yang diatur dalam Ranperda tersebut, sebesar Rp 2,5 juta per tahunnya.


"Untuk itu, etnis kami menyapaikan permohonan tersebut, dengan pengaturan yang wajar. Kalau itu ditetapkan, maka lebih mahal pula mengontrak pemakaman dari pada rumah. Etnis kami merasa, hidup pun susah, mati pun tambah susah," cetusnya. (*)

[ Red/ ]- Selengkapnya di PadangEkspres,Posmetro padang, Rakyat Sumbar

Bookmark and Share   counter A+ A-
Komentar Berita


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan berita ini.

Nama : (*dibutuhkan)

e-Mail : (*tidak akan di-publish)(*dibutuhkan)

Komentar : (*dibutuhkan)

Security Code: