Provinsi Jakarta
Padang Today
Berita Hukum
Senin, 06/08/2012 - 11:30 WIB
redaksi padang-today
1041 klik
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah senilai Rp3 miliar.
Hari ini, Bupati Buol, Amran Batalipu yang menjadi tersangka dalam kasus ini kembali diperiksa. "AB hari ini diperiksa sebagai tersangka," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi JPNN (grup padang-today), Senin (6/8).
Bupati yang juga Ketua DPD Golkar Buol itu diketahui telah tiba di KPK pada pukul 10.10 WIB. Dengan mengenakan pakaian tahanan warna putih dan peci hitam dengan sulaman warna kuning, ia hanya tersenyum dan tidak memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaannya.
Untuk diketahui, KPK tekah memperpanjang masa penahanan Bupati Buol, Amran Batalipu selama 40 hari. "Benar (KPK memperpanjang tahanan AMB selama 40 hari)," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika dikonfirmasi, Minggu (29/7).
Perpanjangan masa penahanan Amran juga dibenarkan oleh pengacaranya, Amat Ente Daim. "Saya sudah menerima surat perpanjangan penahanan dari KPK hingga 40 hari ke depan," ujar dia.
Amat menjelaskan masa berlaku penahanan 20 hari kliennya telah habis Kamis, 26 Juli 2012 lalu. Namun, lanjut dia, karena proses penyidikan masih berlangsung KPK pun memperpanjang proses penahanan terhadap Amran.
Amran ditahan sejak 6 Juli 2012 lalu. Ia ditengarai menerima suap dengan nilai yang diduga mencapai Rp3 miliar dari Anshori selaku General Manajer PT Hardaya Inti Plantations dan Gondo Sudjono yang merupakan Direktur Operasional PT HIP. Kedua anak buah Hartati Murdaya ini juga tersangka dalam kasus ini.(*)
[ Red/ ]- Selengkapnya di PadangEkspres,Posmetro padang, Rakyat Sumbar







